Pelajaran Tentang Mahar

on Senin, 29 Juni 2009

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mahar atau mas kawin merupakan salah hal yang tidak dapat dilepaskan dari pernikahan. Banyak sekali jenis-jenis mahar, mulai dari perangkat alat sholat, Alquran, sejumlah uang, emas dan lainnya. Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu di fahami dulu apa itu Mahar? Mahar adalah pemberian dari pihak pria kepada pihak wanita pada saat pernikahan.

Fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, banyak yang menggunakan perangkat alat sholat dan Alquran sebagai mahar dalam perkawinan. Ada juga yang menggunakan sejumlah uang untuk mahar, jumlah uang tersebut di sesuaikan dengan tanggal pernikahan mereka, contohnya saja apabila menikah di tanggal 21 April 2008 maka maharnya sejumlah uang Rp. 21.042.008 atau Rp 210.408.

Mereka lebih memandang nilai artistik saja, tanpa mengindahkan nilai-nilai dasar tentang mahar. Bolehkah memberi mahar seperti itu??? Saya belum pernah membaca kisah para sahabat yang memberikan mahar sebagaimana Trend yang berkembang di tengah masyarakat kita sekarang ini. Yang ada adalah di zaman sahabat adalah, jika ia miskin, maka ia berikan harta yang terbaik yang dimilikinya. Atau jika ia benar-benar tidak punya harta, maka ia boleh memberikan "Hafalan Al-Qur'an" sebagai maharnya.

Mari kita renungkan ayat berikut:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. -QS:An-Nisaa' (4):4

Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. - QS:Al-Baqarah(2):236.

Dalam ayat di atas, pemberian mahar lebih mengfokuskan pada perasaan penuh kerelaan dengan senang hati bukan sesuatu yang mewah dan berlebih-lebihan. Berilah mahar sesuai dengan kemampuan yang kamu miliki. Dalam Islam, permintaan dan pemberian MAHAR sangat berbeda dengan sifat materialis dan kepalsuan. Ini adalah ajaran Islam yang penuh hikmah, yang bertujuan untuk melindungi dan memuliakan wanita, serta memperkokoh keluarga.

Sebagaimana kata-kata bijak berikut ini:
"Sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan mahar yang banyak, dan sebaik-baiknya wanita adalah yang tidak meminta mahar yang banyak".
Sang laki-laki berusaha maksimal, sang wanita tak banyak menuntut. Alangkah indahnya ....

Mari kita renung pula kenyataan yang ada di masyarakat. Berapa banyak pasang suami-istri yang membaca Al-Qur'an setiap hari? Atau berapa sering sang suami sholat bersama sang istri dengan Perangkat Sholat yang diberikannya? Al-Qur'an dan Seperangkat Alat Sholat dijadikan simbol kesholehan saat pernikahan. Namun setelah itu, tak jarang Al-Qur'an hanya disimpan rapi dalam lemari, jarang disentuh, apalagi dibaca, dihayati dan diamalkan. Alangkah ironis!

Ada juga yang memberikan sejumlah uang sesuai dengan tanggal pernikahan seperti yang saya contohkan di atas, penyajian mahar uang tersebut juga beraneka ragam, ada yang membentuk sebuah perahu, ada yang dibentuk menjadi ikan dsb. Unsur yang dilihat hanyalah dari segi keindahan saja, padahal seorang suami bisa memberikan lebih dari itu, tapi demi unsur keindahan tersebut dia hanya memberikan sebagian saja. Coba renungkan, berapa biaya untuk membuat bentuk kapal, ikan dari mahar di samping ini. Mahar tersebut hanya mempunyai nilai artistik saja, tidak mempunyai nilai manfaat. Apabila mau dimanfaatkan, bentuk tersebut harus dibongkar ulang. Nah ini adalah bentuk pemborosan, benar tidak???

Dalam pernikahan saya dengan istri saya, saya tidak memberikan mahar berupa alat sholat maupun Al-Quran, saya takut akan tanggung jawab nantinya. Mahar yang saya berikan hanyalah sejumlah uang Rp 1 Juta rupiah, karena hanya itulah sisa uang saya setelah dikurangi beban biaya pernikahan. Istriku juga tidak menuntut apa-apa, dia iklas menerima, itu semua. Bahkan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Dengan kuasa dia sebagai pemilik mahar, dia menggunakan uang mahar tersebut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk kepentingan pribadinya.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat, minimal untuk saudara-saudara yang belum menikah. Dan mohon maaf, kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." - QS:An-Nuur (24):32

2 komentar:

Grosir Bebenito mengatakan...

Wah, sejuta ya maharnya...Coba waktu itu udah keterima di Bapepam dan nerima Rapelan. Hmm, dikasih semua ke istri gak yaa??hehehe...
(^_^)v

Khadijah Firdaus mengatakan...

aku kalau 1 juta disini. nelan air lio je la...
"Biar mati adat, Jangan mati abadah"

Posting Komentar